Sistem Informasi Manajemen Penataan Ruang
Kabupaten Lingga

Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang (SIMTARU) merupakan aplikasi yang dapat menyebarluaskan informasi kepada khalayak luas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah / RTRW di Kabupaten Lingga sehingga memudahkan masyarakat, pelaku usaha, investor ataupun pihak yang berkepentingan terhadap data tata ruang tersebut. Sistem ini dibagun berbasis web dan termasuk dalam kelompok GIS (Geographic Information System), dengan dasar tersebut tentunya sistem ini dapat menunjang data spasial atau data yang bereferensi geografis, serta dapat menunjang data non spasial (data atribut).

AKSES PETA SIMTARU

Berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2007, Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. pelaksanaan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Rencana umum tata ruang dibedakan berdasarkan wilayah administrasi pemerintah, sebab kewenangan dalam mengatur pemanfaatan ruang dibagi menjadi:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan hubungan antar wilayah sebagai bentuk keterpaduan dan sinergi antar wilayah nasional, provinsi, kabupaten dan kota, termasuk fungsi antar kawasan, kawasan kebudayaan, dan sebagainya.

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pemanfaatan ini dilakukan dengan cara melaksanakan program pemanfaatan ruang serta pembiayaannya. Melaksanakan program yaitu segala aktivitas pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat masyarakat agar dapat terwujud rencana tata ruang.

Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Pengendalian bisa dilakukan dengan cara menerapkan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta sanksi.

LOGIN SIPETARUNG

Success! Your register has been sent to us.
Error! There was an error sending your register.

Sambutan

Pengumuman

Seksi Perencanaan Tata Ruang

Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian perencanaan tata ruang.

Seksi Pemanfaatan Tata Ruang

Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengembangan infrastruktur wilayah.

Seksi Pengendalian Tata Ruang

Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Alamat Kantor

Jl. Istana Kota Baru
Kel. Daik
Kec. Lingga
Kab. Lingga
Kepulauan Riau 29872

Call: (0123) 456 7890 Email: pu@linggakab.go.id

SIMTARU